Minggu, 16/06/2024 - 06:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Mahasiswa Miskin Terakhir yang Boleh Kuliah di Kampus Negeri

Oleh : Mas Alamil Huda, wartawan Republika

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 Menarik mendengar pengakuan staf ahli mendikbudristek, Muhammad Adlin Sila beberapa hari lalu. Ia bilang dalam diskusi di kantor ICMI pada Selasa kemarin, bahwa uang kuliah tunggal (UKT) masih menjadi sumber utama pendapatan perguruan tinggi. Seingat saya, ini kali pertama pihak pemerintah mengakui secara terbuka.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Keterbukaan ini yang diminta mahasiswa dan berbagai elemen lainnya sejak beberapa tahun lalu hingga saat ini. Mengapa biaya kuliah tinggi? Bagaimana kampus berstatus perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) mengelola keuangannya, terutama terkait pendapatan? Pertanyaan-pertanyaan ini merupakan muara dari mahalnya biaya kuliah yang harus ditanggung oleh mahasiswa atau orang tua.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Sumber pendanaan kampus PTN BH ini yang tidak pernah dibuka terang. Baik oleh pihak kampus maupun pemangku kepentingan lain dengan berbagai alasan. Apa yang dibuka staf ahli mendikbudristek itu memang masih permukaan. Tetapi paling tidak, kita tahu, dalih ‘surga’ menjadikan kampus berbadan hukum mandiri dalam pengelolaan keuangan tak pernah tercapai setelah lebih dari satu dekade aturan PTN BH diterbitkan.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Mengapa PTN BH?

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Untuk kali kesekian saya mengatakan bahwa status PTN BH inilah yang menjadi pangkal persoalan mahalnya biaya kuliah. Jangan lupa, kita ramai-ramai bicara biaya mahal masuk perguruan tinggi ini bukan kali pertama. Hampir setiap tahun selalu berulang. Temanya sama. Penyelesaiannya? Nggak ada!

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Tolak Uang Kuliah Mahal, Mahasiswa UGM Gelar Tenda Aksi Menginap di Kampus

Begini, saya sedikit cerita soal kronologi lahirnya PTN BH. Tahun 2000, sejumlah PTN telah berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Status BHMN ini ‘disempurnakan’ melalui UU 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). UU BHP ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret 2010. Tak lama kemudian, pemerintah dan DPR mengesahkan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, sekaligus menetapkan eks kampus BHMN sebagai PTN BH.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi itulah yang menjadi dasar hukum PTN BH. Turunannya ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Aturan ini memberikan otonomi penuh pada kampus, dari aspek akademis hingga non-akademis, termasuk dalam pengelolaan keuangan kampus. Otonomi pengelolaan keuangan secara penuh inilah yang diyakini banyak pihak meliberalisasi pendidikan tinggi.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

UU 12/2012 membolehkan PTN BH mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi untuk PTN BH. Pendanaan PTN BH dapat bersumber dari APBN dan selain APBN. Tapi kucuran duit dari APBN hanya sebagian kecil dari kebutuhan kampus. Maka kampus diizinkan mencari pendanaan secara mandiri.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Dalam beleid tersebut, dana di luar dari APBN bisa didapat dari masyarakat, biaya pendidikan, pengelolaan dana abadi, usaha PTN BH, kerja sama tridharma perguruan tinggi, pengelolaan kekayaan PTNBH, anggaran pendapatan dan belanja daerah, pinjaman. Dari sekian itu, sebagaimana pengakuan staf ahli mendikbudristek, sumber pendapatan utama kampus PTN BH faktanya tetap dari uang kuliah mahasiswa.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Staf Ahli Nadiem Ungkap UKT Masih Jadi Sumber Utama Pendapatan Perguruan Tinggi Negeri

Masih ingat Karomani yang ditangkap KPK pada 2022 ketika masih menjadi rektor Universitas Lampung (Unila)? Dia kemudian terbukti di persidangan menerima suap dari orang tua mahasiswa yang masuk jalur mandiri, sebuah jalur penerimaan yang menjadi rahasia umum sebagai ‘jalur berbiaya mahal’.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

KPK kemudian menelurkan beberapa rekomendasi karena mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri pada kampus PTN BH. Mendikbudristek Nadiem Makarim kemudian meneken Permendikbud 48/2022. Apa ada yang berubah dalam penerimaan jalur mandiri? Tidak ada! PTN BH tetap ‘diizinkan’ menerima mahasiswa baru melalui jalur mandiri maksimal 50 persen dari total mahasiswa yang diterima.

Secara normatif Mendikbud Nadiem bilang untuk memperketat pengawasan jalur mandiri. Juga dikatakan tidak boleh ada variabel lain dalam penerimaan jalur mandiri kecuali hasil dari tes yang diselenggarakan kampus. Jika Seleksi Nasional berdasarkan Tes (SNBT) dan seleksi jalur mandiri sama-sama tes, untuk apa dibedakan? Mengapa uang masuk dan SPP atau UKT atau apapun itu namanya, juga berbeda nominalnya? Fakta bicara, hari ini biaya masuk dan UKT memang mahal, apalagi jalur mandiri.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

قَالَ أَمَّا مَن ظَلَمَ فَسَوْفَ نُعَذِّبُهُ ثُمَّ يُرَدُّ إِلَىٰ رَبِّهِ فَيُعَذِّبُهُ عَذَابًا نُّكْرًا الكهف [87] Listen
He said, "As for one who wrongs, we will punish him. Then he will be returned to his Lord, and He will punish him with a terrible punishment. Al-Kahf ( The Cave ) [87] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi