NASIONAL
NASIONAL

Sentil Hasyim Asyari, PPP: Ketua KPU Bukan Tuhan yang Tentukan Segalanya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menegaskan, KPU RI tidak bisa menentukan PPP gagal lolos di parlemen atau tidak. Mardiono memastikan, dirinya akan bertanggung jawab melalui sikap Politik dan hukum untuk memperjuangkan suara yang diraih PPP pada Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Setiap upaya belum berakhir, karena ruang hukum dalam demokrasi kita luas sekali dan tidak dibatasi oleh KPU. Kita sebagai insan yang percaya kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, sehingga Ketua KPU bukan pengganti Tuhan, sehingga menurut saya tidak bisa kemudian menentukan segalanya,” kata Mardiono di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (22/5).

Berita Lainnya:
Tragis! 6 Pelajar SMP Tersambar Petir di Sekolah, 2 Orang Tewas dan 4 Kritis
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Jadi sepanjang kehidupan masih ada, tuhan memiliki kehendak-kehendak yg mungkin kita tidak ketahui. Itulah dalam napas-napas kehidupan, termasuk kehidupan berbangsa dan bernegara,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

 

Ia menyayangkan pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang menutupi langkah-langkah PPP.

 

“Jadi saya tidak sepakat kalau seseorang dengan kekuasaan apapun menutup pintu-pintu yang jadi hak asasi manusia. Itu dijaga bukan hanya oleh konstitusi, tapi dijaga oleh Allah SWT,” tegas Mardiono.

 

Berita Lainnya:
Direkomendasi Panwas, Besok Sejumlah TPS Gelar PSU di Kota Medan

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa langkah PPP untuk duduk di parlemen tidak tercapai, setelah MK menolak gugatan PHPU Pileg 2024.

 

“Sehingga konsekuensinya ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai,” ucap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

 

“Karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” imbuhnya.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya