UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Seorang Kakek di Malang Dipenjara karena Pelihara Ikan Aligator: Saya Ini Orang Bodoh, Tidak Tahu

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari sidang agenda tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Kota Malang beberapa waktu lalu, yakni delapan bulan penjara dan subsider dua bulan penjara atau denda Rp 10 juta.

Pihaknya juga merasa telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa.

“Sudah ditulis dalam tuntutan kami, seperti beliau berusia tua, memiliki sakit, sudah disampaikan di persidangan, dan ini putusan akhirnya,” kata dia lagi.

Aksi Kaninus 16

Vonis yang ada terhitung dengan masa tahanan yang sudah dijalankan sejak awal Agustus 2024 ini.

“Tinggal empat bulan, atau tiga bulanlah, sebentar lagi sebenarnya,” kata dia.

image_print
1 2 3
Stories
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.