Pasal-pasal hukum disusun rapi, Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP. Di kertas tampak segar, di praktiknya sering jadi buah plastik, keras, mengilap, tapi tak bisa dimakan keadilan.
Ironinya sempurna dan menjijikkan. Kementerian yang harusnya melindungi buruh malah jadi ladang buah busuk yang dipanen pejabat sendiri.
Buruh diminta sabar, diminta loyal, diminta cinta negeri. Sementara para oknum itu mengunyah uang haram seperti memakan nangka busuk, lengket, manis palsu, meninggalkan getah di mana-mana.
Wajar jika rakyat muak, wajar jika ingin muntah. Karena korupsi ini bukan cuma mencuri uang, tapi memaksa rakyat menelan buah busuk yang sama, lagi dan lagi, sampai perut bangsa ini benar-benar kosong dan sakit.
Benar-benar suek dah. Kalau mereka lewat di depan rumah kalian, apakah yang kira-kira nuan lakukan? Melemparnya dengan telur busuk, meludahinya, atau dikejar pakai golok. Up to you…!






























































































