BANDA ACEH – Pakar telematika sekaligus Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Roy Suryo menyebut, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar tengah diterpa tiga masalah besar.Hal ini disampaikan Roy dalam podcast atau siniar Madilog yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Jumat (27/3/2026).
Menurut Roy, tiga masalah itu muncul setelah Rismon Sianipar berpisah jalan dari dirinya dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Saat Roy dan Dokter Tifa masih teguh merasa sangsi atau ragu atas keabsahan ijazah Jokowi, Rismon dikabarkan telah mengajukan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif pada awal Maret 2026 lalu.
Lalu, pada Kamis (12/3/2026) sore, ia menyambangi kediaman Jokowi yang terletak di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Pria keturunan Batak tersebut meminta maaf kepada publik dan Jokowi atas tudingan ijazah palsu yang dilayangkannya.
Ia juga mengakui bahwa ijazah ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu asli.
“Tentu, saya minta maaf kepada publik, apalagi kepada pihak terkait seperti Bapak Joko Widodo,” kata Rismon kepada wartawan setelah bertemu Jokowi, dikutip dari tayangan Live KompasTV.
Keesokan harinya atau Jumat (13/3/2026), Rismon menemui Gibran dan diberi parcel berukuran besar di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6, Jakarta Pusat.
3 Masalah Besar Rismon
Roy pun memaparkan tiga masalah besar yang dihadapi oleh Rismon.
Pertama, ia menduga bahwa Rismon tidak secara sukarela mengakui bahwa ijazah Jokowi asli, melainkan karena berada di bawah ancaman atau tekanan.
Kedua, Rismon saat ini justru dipermasalahkan keabsahan ijazah S2 dan S3-nya di Yamaguchi University, Jepang.
Ketiga, kata Roy, posisi Rismon sedang terombang-ambing lantaran SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap dirinya tak kunjung terbit.
Hal ini berbeda dari dua tersangka laporan Jokowi atas tudingan ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang langsung mendapat SP3 pada Kamis (15/1/2026) lalu, atau hanya sehari setelah mereka mengajukan RJ pada Rabu (14/1/2026).
Setelah mekanisme RJ ditempuh dan SP3 diterbitkan, Eggi dan Damai sudah tak lagi berstatus tersangka.
“Sekali lagi dia punya tiga masalah besar ya,” jelas Roy.
“Yaitu, kalau disebut itu dia sukarela, saya kira tidak. Disebut dipaksa bisa, tapi orang kayak gitu kok masak dipaksa? Diancam.”
“Karena ya mohon maaf, terakhir kan di soal ijazahnya, bukan hanya ijazahnya mantan presiden tadi yang kita sebut, ijazahnya dia sendiri yang kemudian bermasalah kan?”































































































