Dikutip dari artikel Restorative Justice dan Metode Propartif sebagai Pendekatan Penegakan Keadilan Substantif di laman ombudsman.go.id, restorative justice (RJ) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Tidak seperti sistem peradilan konvensional yang menitikberatkan pada penghukuman, restorative justice lebih menyoroti bagaimana pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara langsung kepada korban dan bagaimana korban mendapatkan pemulihan baik secara materiil maupun emosional.
Dalam konteks ini, hukum bukan lagi semata-mata alat menghukum, melainkan sarana membangun kembali harmoni sosial yang rusak akibat suatu tindak pidana.
Komentar Terbaru