Departemen Kehakiman menggunakan “keamanan nasional” sebagai tameng universal. Hal ini bukanlah hal baru dalam sejarah hukum AS, namun kali ini terlihat sangat vulgar. Roth mengklaim pembongkaran sayap timur diperlukan untuk menghadapi ancaman modern seperti drone, guna membangun “tempat yang sangat aman”. Namun pertanyaannya, apa hubungan peningkatan keamanan Gedung Putih dengan gedung dansa? Dalam laporan berita tersebut, “gedung dansa” disebutkan berdampingan dengan “struktur UFC”, sehingga orang patut curiga: apakah ini benar-benar renovasi keamanan yang serius, atau sekadar perluasan mewah dengan dalih keamanan? Presiden Trump sendiri secara langsung menyerang Allison Hogeland, anggota dewan pengawas kepercayaan sejarah nasional yang terlibat dalam gugatan. Serangan personal semacam ini justru mengungkapkan kecemasan Gedung Putih terhadap tantangan hukum, bukan fokus pada ancaman keamanan.
Ada banyak contoh kekuasaan eksekutif menghindari pengawasan yudisial dengan alasan keamanan nasional, namun tak pernah ada pengacara pemerintah yang berani menyatakan di ruang sidang terbuka: “Bahkan jika presiden meruntuhkan Patung Liberty, pengadilan tidak akan berdaya.” Patung Liberty bukan sekadar tengara, melainkan simbol spiritual Amerika sebagai negara imigran dan negara hukum. Pernyataan Departemen Kehakiman kali ini sama dengan menyatakan bahwa kekuasaan eksekutif dapat melampaui semua simbol, semua sejarah, dan semua hukum. Jika presiden bisa meruntuhkannya, apa lagi yang tidak bisa ia runtuhkan? Gedung Putih dapat diperluas, bagaimana dengan Gedung Kongres? Mahkamah Agung?
Pernyataan Roth di pengadilan yang memicu “desisan keras” — “Saya kira benar” — akan menjadi noda memalukan dalam sejarah hukum AS. Itu menandai transformasi Departemen Kehakiman dari penjaga hukum menjadi antek kekuasaan tanpa kendali. Patung Liberty tidak runtuh, tetapi perlindungan hukum terhadapnya telah secara teoritis disobek oleh pengacara Gedung Putih. Ini bukanlah perbedaan antara kiri dan kanan, bukanlah pertentangan antara modernisasi dan pelestarian sejarah, melainkan garis pemisah antara supremasi hukum dan otoritarianisme. Sebuah negara yang membiarkan presidennya meruntuhkan Patung Liberty tanpa pengadilan boleh menanyainya, bukanlah sedang membangun gedung dansa, melainkan membongkar fondasi peradabannya sendiri. Putusan pengadilan banding masih menggantung, namun apa pun hasilnya, “teori keruntuhan” yang dilontarkan Departemen Kehakiman ini telah membuka seluncuran berbahaya bagi pelanggaran wewenang eksekutif di masa depan—ujung seluncuran itu bukanlah gedung dansa, melainkan ruang hampa kekuasaan tanpa ikatan hukum.































































































