UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Benarkah Dana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mengalir ke Yuenchi Arwindi?

BANDA ACEH – Nama advokat Yuenchi Arwindi ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menyusul ramainya narasi di media sosial yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penerimaan dana dari Febrie, Yuenchi akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi dan membantah seluruh tuduhan tersebut.

Belakangan, beredar narasi yang menyebut Yuenchi diduga menjadi pihak yang menyimpan atau menerima aset milik Febrie Adriansyah. Namun, tudingan tersebut beredar tanpa disertai bukti yang dapat menunjukkan adanya aliran dana maupun penyimpanan aset atas nama Yuenchi.

Aksi Kaninus 16

Sementara itu, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait tata kelola batu bara. Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah penyidik menggeledah kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, dan menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai dalam jumlah besar.

Merespons tudingan yang menyeret namanya, Yuenchi menerbitkan Surat Klarifikasi yang menjelaskan riwayat pekerjaannya sebagai advokat sekaligus membantah pernah menerima dana dari mantan Jampidsus tersebut.

Dalam surat itu, Yuenchi menjelaskan bahwa dirinya bekerja sebagai Advokat di Bima Sena Law Firm pada periode Februari hingga September 2025. Selain menangani pekerjaan hukum, ia juga diberi tugas administratif sebagai General Affairs, termasuk mengelola petty cash kantor.

Ia menegaskan selama bekerja di kantor hukum tersebut hanya menangani satu perkara, yakni yang berkaitan dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik Perusahaan Bakrie.

Yuenchi juga membantah isu adanya dana fantastis yang disebut-sebut berada dalam pengelolaannya. Menurutnya, dana petty cash yang dikelola setiap bulan hanya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta dan seluruhnya digunakan untuk kebutuhan operasional kantor.

“Dana petty cash yang berada dalam pengelolaan saya setiap bulannya hanya berkisar antara Rp5.000.000 sampai dengan Rp10.000.000 dan seluruh penggunaannya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional kantor, bukan merupakan penerimaan pribadi maupun dana yang berasal dari pihak lain,” tulis Yuenchi dalam surat klarifikasinya dikutip Selasa (14 /7/2026).

Dalam klarifikasi tersebut, Yuenchi juga mengungkap bahwa pada Agustus 2025 Bima Sena Law Firm pernah menerima surat panggilan klarifikasi dari Mabes Polri. Namun, surat itu tidak pernah diterimanya secara langsung sehingga ia tidak mengetahui adanya panggilan tersebut dan tidak dapat memenuhinya.

image_print
1 2
Stories
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.