UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Tegaskan Pelimpahan Perkara Kedua Sah

“Tuduhan kosmetik edit adalah wewenang hakim perkara pokok (yang menilainya), bukan praperadilan. Bahwa pemohon mendalikan bahwa termohon hanya melakukan perbaikan redaksional atau kosmetik edit,” kata Inda.

Usai jawaban Kejati Jakarta dibacakan, tim pengacara Dokter Tifa menyampaikan replik secara lisan. Tim jaksa kemudian kembali menyampaikan duplik secara lisan dalam persidangan.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Dalam replik dan duplik tersebut, masing-masing pihak tetap mempertahankan argumentasi yang telah disampaikan dalam permohonan maupun jawaban praperadilan.

Diketahui, perkara Dokter Tifa kembali bergulir di PN Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut setelah majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi terdakwa.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan berkas perkara Dokter Tifa kembali diterima pengadilan pada 28 Juli 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim.

“Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim,” kata Immanuel saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2026).

PN Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.