BANDA ACEH – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Permintaan tersebut disampaikan tim jaksa saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Tifa di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
“Termohon memohon pada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan putusan sebagai berikut. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Tim Jaksa Kejati Jakarta, Inda Putri Manurung saat membacakan petitum jawaban di persidangan.
Sebelum masuk pokok perkara, dia juga meminta hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan pihak Kejati Jakarta.
Inda juga meminta hakim terlebih dahulu memutus eksepsi mengenai kompetensi absolut melalui putusan sela atau penetapan sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara.
“Memutus terlebih dahulu eksepsi kompetensi absolut melalui keputusan sela atau penetapan sebelum melanjutkan pemeriksaan pemberhentian. Menyatakan PN Jakarta Selatan Cq Hakim Praperadilan tidak berwenang secara absolut memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang dilajukan pemohon,” tutur Inda.
Selain itu, dia juga meminta permohonan praperadilan Dokter Tifa dinyatakan gugur demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Kemudian dalam pokok perkara, Inda meminta hakim menyatakan tindakan Kejati Jakarta dalam melimpahkan kembali perkara Dokter Tifa sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan tindakan termohon dalam menerbitkan surat pelimpahan perkara nomor B/5645/APB/Sel/EO.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 berdasarkan pasal 75 ayat 4 berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum-hukum mengikat,” jelas Inda.
Dia juga meminta hakim menyatakan perubahan status hukum Dokter Tifa dari tersangka yang dilimpahkan kembali menjadi terdakwa sah menurut hukum.
“Menyatakan status hukum pemohon sebagai tersangka yang dilimpahkan kembali menjadi terdakwa adalah sah demi hukum,” kata Inda.
Dia turut meminta biaya perkara dibebankan kepada pihak pemohon. Apabila hakim memiliki pendapat berbeda, Inda meminta putusan yang seadil-adilnya.
Dalam jawabannya, tim jaksa juga membantah sejumlah dalil yang disampaikan kubu Dokter Tifa. Salah satunya mengenai surat dakwaan baru yang disebut hanya mengalami perbaikan redaksional atau kosmetik edit.































































































Beri Komentar