UPDATE

NASIONAL

Serakah: Kejagung Ungkap Dugaan Pemanfaatan Jabatan Jampidsus untuk Mendapatkan Uang dan Emas

Sebelumnya, Febrie mengajukan praperadilan untuk membatalkan penahanannya. Dalam petitum, Febrie meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kuasa hukum Febrie juga meminta seluruh akibat hukum yang timbul dari surat perintah penahanan tersebut dinyatakan tidak sah.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Persidangan tersebut akhirnya memperlihatkan benturan dua perspektif. Febrie mempersoalkan dasar hukum penetapan dan penahanannya, sedangkan Kejagung menegaskan trading in influence hanyalah istilah untuk menggambarkan dugaan modus penyalahgunaan jabatan, bukan pasal pidana yang berdiri sendiri.

Namun di balik perdebatan istilah tersebut, Kejagung tetap menempatkan dugaan penerimaan uang, emas batangan, fasilitas, serta keuntungan bernilai ekonomis sebagai bagian penting dari konstruksi perkara yang tengah disidik

image_print

1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.