UPDATE

Salam.life
HIBURAN
HIBURAN

Viral CCTV Oknum Kades Bermesraan dengan Politisi di Lift, Penyebar Video Bakal Diseret ke Ranah Hukum

Ditemui secara terpisah, Tigor Doris Sitorus, S.E., yang terlihat bersama Pipit dalam video tersebut, juga membantah narasi yang beredar.

“Saya tegaskan bahwa narasi ‘bermesraan dengan oknum kades’ tersebut 100 persen tidak benar. Ini merupakan fitnah yang sangat keji,” tegas Tigor.

Ia menjelaskan, kejadian dalam video tersebut sebenarnya terjadi pada 2024. Menurut Tigor, keberadaannya di apartemen ketika itu bukan dalam rangka kegiatan politik maupun kampanye.

Aksi Kaninus 16

“Saat itu saya diundang ke sebuah apartemen bukan untuk kegiatan politik atau kampanye, melainkan untuk berdiskusi dengan beberapa orang terkait solusi permasalahan hukum,” jelasnya.

Tigor juga mengatakan dirinya memiliki hubungan kekeluargaan dengan Pipit dan menganggap kepala desa tersebut seperti adiknya sendiri.

“Hubungan kami murni kekeluargaan,” ujarnya.

Terkait gestur merangkul pundak yang terlihat dalam potongan video, Tigor menyebut hal tersebut merupakan bentuk sapaan dan bukan tindakan sebagaimana ditafsirkan dalam narasi yang beredar.

Menurutnya, video berdurasi sekitar 11 detik tersebut telah dipotong dan kemudian disertai narasi yang menurutnya membentuk persepsi berbeda dari konteks sebenarnya.

Ia menduga penyebaran video tersebut berkaitan dengan dinamika politik Pilkades Lambangsari.

“Menurut saya motifnya jelas, yaitu menjatuhkan karakter Ibu Pipit sebagai calon kepala desa. Ini kampanye hitam murahan untuk merusak reputasi dan elektabilitas beliau lewat isu moralitas palsu,” kata Tigor.

Tigor menegaskan dirinya keberatan dengan tuduhan yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Ia menyebut penyebaran video dengan narasi tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Tigor, Saidin Sianipar, S.H., CTL, mengatakan pihaknya tengah memantau perkembangan penyebaran video tersebut.

Ia menyebut penyebaran konten beserta narasi yang dianggap merugikan kliennya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari pihak kami tegas, dalam 3×24 jam kami akan melihat perkembangannya. Jika dirasa perlu dan merugikan klien kami, maka akan dilakukan tindakan hukum,” tegas Saidin.

Dalam kesempatan tersebut, Tigor turut didampingi dua kuasa hukum lainnya, yakni MP Nainggolan, S.H., M.H., dan Marson Lumban Batu, S.H.

Pihak Tigor maupun keluarga Pipit pada akhirnya meminta agar masyarakat tidak langsung mempercayai narasi yang beredar di media sosial sebelum mengetahui konteks lengkap sebuah video.

Mereka juga menegaskan bahwa apabila penyebaran konten tersebut terus dilakukan dan dinilai merugikan nama baik pihak-pihak yang bersangkutan, langkah hukum menjadi opsi yang akan ditempuh. 

image_print
1 2 3
Stories

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.