Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penggeledahan di kantor ATR/BPN menjadi langkah penting bagi penyidik untuk menelusuri dokumen, komunikasi, maupun bukti lain yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB PT Summarecon.
KPK juga masih mendalami rangkaian peristiwa yang menghubungkan para tersangka, termasuk bagaimana proses pengurusan HGB berlangsung dan dugaan penerimaan uang dalam perkara tersebut.
Di tengah penggeledahan kantor kementerian dan terseretnya sejumlah nama yang disebut dekat dengan Nusron Wahid, penyidikan KPK kini memasuki tahap pengumpulan bukti yang dapat memperjelas peran masing-masing pihak.
KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara ini. Karena itu, keterkaitan sejumlah orang yang disebut dekat dengannya tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana.































































































Beri Komentar