“Kita menggantungkan harapan, nasib, marwah, harkat, martabat negara, hukum Indonesia, penghormatan kita pada konstitusi, dan demokrasi kita sekarang pada harapan terakhir di MK, kepada 9 orang negarawan di MK. Kita berharap akan hadir keadilan konstitusional yang seadil-adilnya,” tuturnya.
Adapun seluruh dalil mengenai syarat pendidikan Gibran tersebut masih merupakan bagian dari permohonan yang diajukan para pemohon. Registrasi dan penjadwalan sidang oleh MK belum dapat dimaknai sebagai putusan yang membenarkan dalil tersebut































































































Beri Komentar