Meski demikian, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon. Persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden dinilai menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
Jokowi juga menanggapi kemungkinan pihak penggugat menempuh jalur lain untuk mempersoalkan posisi Gibran, termasuk melalui mekanisme pemakzulan di MPR.
Ia meminta seluruh pihak mengikuti mekanisme yang telah tersedia dalam sistem ketatanegaraan.
“Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi ya silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada. Saya kira itu, enggak ada masalah,” ujar Jokowi.
Saat ditanya apakah polemik tersebut dapat menjadi persoalan apabila Gibran kembali maju dalam Pilpres 2029, Jokowi memilih tidak berspekulasi.
Menurut dia, setiap tahapan pemilu memiliki lembaga yang memiliki kewenangan masing-masing, termasuk KPU dan Bawaslu.
“Semuanya ada yang memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. Kita ada KPU, ada kita punya Bawaslu, semuanya ada mekanismenya dan semuanya ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu. Pemilu masih jauh,” kata Jokowi.





























































































Beri Komentar