UPDATE

NASIONAL

Ketua KPK Peringatkan Nusron Wahid Jika Absen Dipanggilan Kedua, Mungkinkah Dijemput Paksa?

“Ya, nanti tentu ada mekanisme atau strategi yang dilakukan oleh penyidik,” katanya.

Meski demikian, Setyo tetap berharap Nusron hadir sesuai jadwal. Hingga Rabu (14/10/2026), belum ada pengumuman mengenai tindakan tertentu yang akan diambil jika pemeriksaan kembali tidak terlaksana.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Pemanggilan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Lampri, I Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron.

Keterangan Nusron dinilai penting untuk membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara yang telah menjerat para pejabat kementerian dan pihak swasta tersebut.

Namun, pemanggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Kini, perhatian tertuju pada pemanggilan kedua Nusron. Kehadirannya akan menjadi kesempatan bagi penyidik untuk menggali keterangan secara langsung, sekaligus memperjelas fakta-fakta yang dibutuhkan dalam pengusutan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.