UPDATE

Salam.life
LINGKUNGAN
LINGKUNGAN

Pemerintah Aceh Resmi Bentuk Tim Peninjauan Lapangan PT Ensem Lestari, HIMAPAS: Jangan Berhenti di Atas Surat

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh resmi mengeluarkan surat pembentukan Tim Peninjauan Lapangan terhadap PT Ensem Lestari, perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil.

Surat tersebut diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.

Pembentukan tim ini muncul di tengah sorotan publik, termasuk dari kalangan mahasiswa, terhadap PT Ensem Lestari yang sebelumnya diduga terkait sejumlah persoalan lingkungan dan perizinan di kawasan operasionalnya.

Aksi Kaninus 16

Menanggapi terbitnya surat tersebut, Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) yang juga Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Mulyadi Manik, menyampaikan tanggapannya, Senin (8/6/2026).

“Surat dari Pemerintah Aceh tersebut adalah sebuah pegangan atas komitmen Pemerintah Aceh, dan kami tidak hanya diam saat surat tersebut telah dikeluarkan,” ujar Mulyadi.

Ia menegaskan, pihaknya akan tetap mengawal proses tersebut hingga tim benar-benar turun ke lapangan dan melakukan evaluasi terhadap PT Ensem Lestari.

“Kami tetap berkomitmen menunggu kapan tim ini berjalan, untuk langsung turun ke lapangan dan mengevaluasi PT Ensem Lestari, mengawal sampai tuntas,” katanya.

Mulyadi menambahkan, harapan HIMAPAS jelas, yakni persoalan ini ditangani secara serius oleh pemerintah, bukan hanya berhenti pada penerbitan surat tanpa tindak lanjut konkret di lapangan.

“Harapan kami jelas, bagaimana persoalan ini ditangani dengan serius. Jangan hanya sebatas mengeluarkan surat, tapi tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia memastikan, HIMAPAS akan terus mengawasi langkah pemerintah dalam menindaklanjuti pembentukan tim tersebut. “HIMAPAS tetap berkomitmen mengawal sampai tuntas,” pungkas Mulyadi.

Sebagai informasi, polemik PT Ensem Lestari belakangan memang kerap menjadi perhatian publik di Aceh Singkil, termasuk pernah memicu aksi mahasiswa yang mendesak pemerintah mengevaluasi bahkan mempertimbangkan pencabutan izin operasional perusahaan tersebut atas dugaan dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari DPMPTSP Aceh terkait jadwal pasti pelaksanaan peninjauan lapangan dimaksud. (*)

image_print
Stories

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.