UPDATE

NASIONAL

Rektor Unsoed Diduga Dapat Ratusan Juta hanya dari Satu Calon Mahasiswa Kedokteran

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). 

Nilai uang yang diduga diberikan untuk masuk fakultas tersebut mencapai ratusan juta Rupiah setiap calon mahasiswa.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan suap tersebut berkaitan proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Rektor dan dua Wakil Rektor Unsoed.

“Dan memang ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana. Dan diduga memang ada layering dalam penerimaan tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 21 Agustus 2026.

OTT dilakukan KPK di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan, terdiri atas 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta.

Salah satu dari dua orang yang diamankan di Jakarta adalah Rektor Unsoed, Profesor Akhmad Sodiq. Ia langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Sementara 12 orang yang diamankan di Purwokerto terlebih dahulu diperiksa di Polresta Banyumas.

Dari 12 orang tersebut, tujuh di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dengan demikian, total sembilan orang saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK.

“Sehingga saat ini total ada 9 orang yang sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif, masih di tahap penyelidikan. Di mana dari 9 orang itu di antaranya adalah Rektor, dua Wakil Rektor, dan juga pihak-pihak lainnya,” tutur Budi.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai pecahan Rupiah senilai ratusan juta Rupiah. Barang bukti tersebut masih didalami untuk mengungkap konstruksi perkara.

KPK juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan arah penanganan kasus, termasuk dugaan tindak pidana dan pasal yang akan diterapkan kepada pihak-pihak yang terlibat.

“Ini masih dalam diskusi. Nanti dalam gelar perkara tentu akan dipaparkan secara utuh bagaimana dugaan praktik-praktik itu dilakukan, bagaimana kemudian pemenuhan unsur pasalnya, termasuk pihak-pihak yang kemudian punya peran penting dalam konstruksi perkara tersebut,” jelas Budi.

Budi mengatakan, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang berperan dalam dugaan praktik transaksional tersebut, termasuk mekanisme penerimaan uang.

Menurutnya, dugaan praktik tersebut tidak hanya melibatkan satu tahapan atau satu pihak karena terdapat dugaan layering dalam proses penerimaan uang.

image_print

1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.