BANDA ACEH -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran uang korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dari percakapan atau chat yang diamankan di rumah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Barang bukti elektronik tersebut ditemukan saat KPK menggeledah rumah Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Kota Bekasi, Jumat malam, 18 September 2026.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu, 20 September 2026.
Bukti chat tersebut akan dianalisis untuk mendalami peran Lampri serta konstruksi perkara korupsi di lingkungan ATR/BPN.
“Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Penggeledahan rumah Lampri merupakan rangkaian penyidikan perkara yang bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menyita barang bukti berupa BBE serta uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam beberapa koper, dengan rincian Rp31,86 miliar, 2.611.500 Dolar AS, 1.974.500 Dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia.
KPK kemudian menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK menduga Sontang meminta fee melalui Erwin dengan kode “dua” yang diduga berarti Rp2 miliar. Pihak Summarecon kemudian menyanggupi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, uang Rp1,5 miliar diduga diserahkan kepada Erwin melalui Yaser dan Rizal. Dari jumlah itu, Rp200 juta diduga diberikan Erwin kepada Sontang sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain terkait pengurusan HGB PT Bela Parahyangan. Erwin diduga menerima Rp2,1 miliar dan menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif.
Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang dilakukan Lampri bersama Arif serta setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut.































































































Beri Komentar