UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

JPU Tantang Klaim Roy Suryo soal 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu: Buktikan di Persidangan

BANDA ACEH  — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan klaim terdakwa Roy Suryo yang menyebut ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) 99,9 persen palsu harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Penegasan itu disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026).

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

JPU menilai pernyataan mengenai angka 99,9 persen tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa terdapat 0,1 persen bagian ijazah yang asli, valid, atau benar.

“Terhadap dalil perlawanan mengenai perbedaan antara pernyataan 99,9 persen palsu dengan 100 persen palsu, kami Penuntut Umum berpendapat bahwa tim advokat terdakwa telah menarik kesimpulan yang belum mempunyai dasar pembuktian, ketika menyatakan angka 99,9 persen palsu berarti terdapat 0,1 persen bagian yang asli, valid, atau benar,” kata jaksa dalam persidangan.

JPU menegaskan pihaknya tidak sedang menyamakan angka 99,9 persen dengan 100 persen secara matematis.

Menurut jaksa, sebelum menarik kesimpulan dari angka tersebut, harus terlebih dahulu dijelaskan apa yang sebenarnya diukur serta metode yang digunakan untuk menghasilkan persentase tersebut.

“Bagaimana metode pengukurannya, serta apakah persentase tersebut dimaksudkan sebagai tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan, proporsi bagian dokumen, atau bentuk penegasan dalam suatu pernyataan,” ujar jaksa.

Jaksa juga menilai tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan tidak dapat langsung disamakan dengan persentase bagian fisik ataupun digital dari sebuah dokumen.

Karena itu, berbagai persoalan yang diajukan pihak Roy Suryo, termasuk bukti fisik, bukti elektronik, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, metode ELA, hingga makna pernyataan 99,9 persen palsu, dinilai masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

JPU menegaskan tugas mereka bukan sekadar membuktikan atau menjelaskan angka persentase yang disebut Roy Suryo. Jaksa juga berkewajiban membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

“Bahwa terbukti atau tidak terbuktinya tindak pidana secara sah dan meyakinkan berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang pengadilan menjadi dasar bagi penjatuhan sanksi atau putusan bebas,” kata jaksa.

Menurut JPU, dalil-dalil yang diajukan pihak Roy Suryo belum cukup untuk menyatakan surat dakwaan kabur atau obscuur libel.

Jaksa menilai persoalan mengenai bukti dan hasil pemeriksaan terhadap ijazah masih merupakan bagian dari materi pembuktian yang harus diperiksa dalam persidangan.

image_print

1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.