UPDATE

NASIONAL

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasannya

BANDA ACEH – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi kepada penyidik terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan.

Untuk itu, lanjut dia, tim penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap Nusron.

Budi menerangkan, keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk menerangkan konstruksi perkara secara utuh dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan.

“Karena memang keterangan-keterangan dari saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Budi.

Terlebih, kata Budi, perkara tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang kemudian berkembang menjadi OTT dengan barang bukti uang dalam jumlah besar.

“Terlebih perkara yang berangkat dari kegiatan penyelidikan yang kemudian terjadi peristiwa tangkap tangan ini, barang bukti yang diamankan oleh KPK nilainya cukup besar, mencapai lebih dari Rp100 miliar,” terang Budi.

“Tentu penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” sambung Budi.

Budi menambahkan, uang yang diamankan dalam OTT diduga tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pertanahan, tetapi juga penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN,” pungkas Budi.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Nusron pada pekan lalu. Setyo juga mengingatkan kewajiban hukum setiap warga negara untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

image_print

1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.