BANDA ACEH – Polemik mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki arena Politik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau diploma luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai Wakil Presiden.
Situasi tersebut memunculkan kembali wacana pemakzulan Gibran melalui DPR dan MPR. Sejumlah pihak bahkan telah menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPR.
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai jalan menuju pemakzulan Gibran tidak akan mudah. Menurut dia, DPR tidak akan berani mengambil langkah tersebut karena hampir semua fraksi memiliki persoalan masing-masing yang berpotensi menjadi tekanan politik.
“DPR gak akan berani memakzulkan Gibran karena hampir semua fraksi tersandera oleh berbagai masalah hukum, termasuk ijazah gaib dan bisnis ilegal,” ujar Gigin di akun X (Twitter), Kamis (8/10/2026).
Menurut Gigin, persoalan tersebut membuat dinamika pemakzulan tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran atau persoalan administratif yang dikaitkan dengan Gibran, tetapi juga menyentuh kepentingan politik para anggota parlemen.
Ia menilai konfigurasi politik di DPR menjadi faktor penting dalam menentukan apakah wacana pemakzulan tersebut dapat bergerak dari tekanan publik menjadi proses politik formal.
Pernyataan Gigin muncul di tengah sikap DPR yang hingga kini cenderung berhati-hati menyikapi putusan MK. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan DPR menghormati putusan MK dan mengakui bahwa pihaknya belum mempelajari pertimbangan putusan secara mendalam.
Di sisi lain, kuasa hukum para pemohon perkara PHPU terkait syarat pendidikan Gibran telah menyatakan akan bergerak ke DPR untuk mendorong proses politik terkait posisi Gibran.
Putusan MK sendiri mencatat bahwa dalam persidangan tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai bukti menamatkan pendidikan yang setara SMA. MK menyebut dokumen seperti certificate of attendance dan academic records yang digunakan dalam proses penyetaraan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Meski demikian, MK tidak memutuskan pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.





























































































Beri Komentar