Rabu, 22/05/2024 - 17:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Meratakan atau Meninggikan Makam?

Dibolehkan meninggikan makam sekitar satu jengkal.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Selain memohonkan ampunan kepada jenazah yang telah berpulang ke rahmatullah, umat Islam juga perlu memperhatikan ihwal pemulasaran dan pemakaman jenazah. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Apakah baiknya kuburan diratakan atau justru ditinggikan? Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjelaskan, hendaklah kuburan atau makam itu diratakan dengan tanah. Sebab Rasulullah SAW telah memerintahkan agar meratakan makam dengan tanah. 


Akan tetapi dibolehkan juga meninggikannya sekitar satu jengkal, bahkan mayoritas ulama telah menganjurkannya. Karena makam Nabi Muhammad SAW pun ditinggikan. 

Berita Lainnya:
Bangun Sholat Subuh, Jangan Lewatkan Tujuh Keberkahannya


Tak hanya itu, diperbolehkan juga untuk meletakkan tanda pengenal di atas makam dengan batu dan yang lainnya. Sebab Rasulullah SAW pun meletakkan tanda di atas makam Usman bin Mazh’un dengan batu. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Seraya beliau bersabda, “Ata’allamu biha qabra akhiwa adfinu ilaihi man maata min ahliy,”. Yang artinya, “Aku memberi tanda pada kuburan saudaraku dengan batu ini, dan aku kuburkan di dekatnya orang yang wafat dari keluargaku,”. (HR. Abu Dawud). 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kapan Puasa Syawal 2024 Berakhir?


Di sisi lain, haram hukumnya mengapur dan membangun kuburan. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadis, “Naha Rasulullah SAW an yujashasha wa an yubna alaihi,”. Yang artinya, “Rasulullah SAW melarang kuburan dikapur dan dibangun (suatu bangunan) di atasnya,”. 


 

ADVERTISEMENTS


 

ADVERTISEMENTS


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi