Rabu, 22/05/2024 - 01:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

AFRIKAINTERNASIONAL

Janda Qaddafi Ajukan Banding atas Putusan Malta Terkait Rekening Senilai Rp 1,5 Triliun

Rekening tersebut atas nama Mutassim, putra Qaddafi yang telah meninggal dunia.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 TRIPOLI — Janda mantan pemimpin Libya Muammar Qaddafi telah mengajukan banding atas putusan pengadilan Malta untuk membebaskan 100 juta dolar AS atau setara Rp 1,5 triliun (kurs Rp 15.014 per dolar AS) yang disimpan di rekening Bank Valletta. Rekening tersebut atas nama Mutassim, putra Qaddafi yang telah meninggal dunia.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Dilansir dari Reuters, Sabtu (23/7/2022), janda Qaddafi yakni Safiya Ferkash Mohammed dan pengacaranya berpendapat dalam banding mereka bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi dan tidak dapat memutuskan kasus terkait dana tersebut. Putusan itu dijatuhkan pada akhir Juni lalu setelah pertempuran hukum yang dimulai pada 2012, setahun setelah Qaddafi digulingkan dan dibunuh.

Berita Lainnya:
AS Desak Hamas Terima Kesepakatan Gencatan Senjata


Mutassim, yang juga terbunuh, ditemukan memiliki beberapa kartu kredit Bank of Valletta sebagai pemilik perusahaan yang terwp-signup.php di Malta. Banding diajukan atas nama ahli waris Qaddafi oleh pengacara Malta Louis Cassar Pullicino. Belum ada tanggal untuk sidang yang ditetapkan.


Pengadilan telah menguatkan argumen oleh jaksa agung Libya bahwa menurut hukum Libya, sebagai seorang perwira militer, Mutassim dilarang mengambil keuntungan dari kepentingan bisnis apa pun. Selain itu, ia telah gagal untuk menyerahkan pernyataan lengkap tentang aset seperti yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Cina Sebut AS Munafik karena Kritik Hubungannya dengan Rusia


Dalam bandingnya, janda tersebut berpendapat bahwa hukum Libya yang diajukan dalam kasus tersebut adalah hukum pidana tetapi tidak ada kasus pidana yang pernah diajukan terhadap Mutassim Qaddafi atau ahli warisnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Lebih jauh lagi, pengadilan Malta diminta untuk memberikan ganti rugi kepada Libya sesuai dengan hukum pidana asing, sedangkan pada prinsipnya pengadilan domestik tidak dapat menerapkan hukum pidana negara asing untuk memberikan pemulihan tersebut.


sumber : Reuters

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi