Selasa, 21/05/2024 - 07:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIENERGI

Inilah Peraih Penghargaan Kaidah Pertambangan Terbaik Kementerian ESDM

Ajang ini bertujuan agar perusahaan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Faktor teknik usaha dan tata kelola pengusahaan jasa pertambangan yang baik merupakan salah satu kunci dari keberhasilan perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Maka, bertujuan memotivasi badan usaha pemegang izin usaha pertambangan konsisten dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan penghargaan berupa prestasi keberhasilan penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice) atau GMP Award.


Dalam ajang tahunan yang kali ini diselenggarakan oleh Kementerian ESDM di Hotel Bidakara Jakarta pada Kamis (29/9), anak perusahaan MMS Group Indonesia (MMSGI), PT Multi Harapan Utama (MHU) berhasil meraih lima penghargaan sekaligus.


Adapun lima penghargaan yang diraih oleh PT MHU (Multi Harapan Utama) dalam ajang GMP Award 2022, sebagai berikut:

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


1.Predikat Aditama Aspek Pengelolaan Teknik Pertambangan

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


2.Predikat Aditama Aspek Pengelolaan Keselamatan Pertambangan


3.Predikat Aditama Aspek Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan

ADVERTISEMENTS


4.Predikat Aditama Aspek Pengelolaan Standardisasi dan Usaha Jasa Pertambangan

ADVERTISEMENTS


5.Predikat Pratama Aspek Penerapan Konservasi Batubara

Berita Lainnya:
Wamendag Jamin Stok Aman Meski Harga Pangan Banyak Naik


Beberapa penghargaan yang dicapai pada ajang GMP tahun ini merupakan bukti nyata dari konsistensi dan komitmen MHU dalam menerapkan kaidah Good Mining Practice yang tertuang pada Peraturan Menteri ESDM RI No. 26 Tahun 2018. “Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyusun guidance yang membantu operasi penambangan agar berjalan dengan efektif, efisien dan optimal,” ujar Achmad Zuhraidi, Direktur MHU, dalam keterangan pers, Sabtu (1/10).


Saat menerima penghargaan, Achmad menyampaikan bahwa pihaknya selalu menjadikan kaidah pertambangan yang baik dengan aspek pengelolaan lingkungan hidup, inisiasi konservasi, standarisasi usaha jasa, pengawasan teknis, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar sebagai pedoman dalam kegiatan operasi yang dilakukan perusahaan. 


Perseroan mengutamakan pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan pertambangan, dan teknis pertambangan sesuai dengan bidang usaha. Selain itu, penggunaan tenaga kerja lokal menjadi salah satu bentuk MHU dalam menerapkan tata kelola pengusahaan jasa pertambangan yang baik.

Berita Lainnya:
Freeport Diminta Tuntaskan Mekanik Smelter untuk Relaksasi Ekspor


Mulai dari aktivitas pertambangan hingga pengapalan batubara termasuk di dalamnya kegiatan administrasi yang dilakukan oleh MHU. Hal ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga menjadikan MHU sebagai pelaku Good Mining Practice khususnya dalam Aspek Pengelolaan Standarisasi dan Usaha Jasa Pertambangan dengan Predikat Aditama.


Dalam kegiatan tata kelola lainnya dapat dilihat bahwa PT Antareja Mahada Makmur dan PT Cipta Kridatama mendapatkan penghargaan utama sebagai kelompok badan usaha pemegang IUJP di site milik MHU. 


Melalui penghargaan ini diharapkan MHU dan seluruh pihak terkait dapat selalu termotivasi untuk meningkatkan kualitas kinerja operasi pertambangan dengan mengutamakan keselamatan serta berwawasan lingkungan secara berkelanjutan. 


Untuk diketahui, MHU merupakan perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan kegiatan pertambangan (eksplorasi dan operasi produksi) batubara. Wilayah operasi MHU terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.


sumber : siaran pers

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi