Sabtu, 27/04/2024 - 09:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hari Anak Nasional 2022, 1.028 Anak Terima Remisi

ADVERTISEMENTS

Pemberian remisi ini selaras dengan tema Hari Anak Nasional tahun ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA -– Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi anak nasional (RAN) kepada 1.028 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Anak Nasional (LPKA). Pemberian remisi ini bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2022, yang diselenggarakan pada Sabtu (23/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengungkapkan dari jumlah tersebut, sebanyak 998 Anak mendapatkan RAN I atau pengurangan Sebagian. Kemudian 30 Anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Pemberian RAN adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi Anak atas masa depan Anak,” kata Rika Aprianti dalam keterangan persnya, Sabtu (23/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Golkar Disinggung di MK, Airlangga: Bungkusan Bansos tak Ada Warna Kuning


Pemberian remisi ini selaras dengan tema Hari Anak Nasional tahun ini yang bertema ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’, pemberian remisi ini juga merupakan salah satu upaya Direktorat Jendral Pemasyarakatan melindungi anak-anak, sebagai masa depan bangsa.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Salah satu caranya adalah dengan proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di LPKA,” ujar Rika.


Dari seluruh penerima RAN I, sebanyak 746 Anak menerima Remisi selama 1 bulan, 128 Anak menerima Remisi 2 bulan, 114 Anak menerima Remisi 3 bulan, dan 10 Anak menerima Remisi 4 bulan. Sementara itu dari 30 Anak yang langsung bebas, sebanyak 25 Anak menerima Remisi 1 bulan, 2 Anak menerima Remisi 2 bulan, 2 Anak menerima Remisi 3 bulan, dan 1 Anak menerima Remisi 4 bulan.

Berita Lainnya:
Airlangga Respons Permintaan Kubu Amin yang Minta Dirinya Hadir di MK


“Setiap tahunnya kami memberikan RAN kepada Anak yang telah memenuhi syarat administrative dan substantif. Kami berharap pemberian RAN ini dapat memotivasi mereka yang mendapatkan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan yang masih di LPKA untuk dapat mengikuti pembinaan lebih semangat,” jelasnya.


Rika menegaskan bahwa jajaran Pemasyarakatan berupaya Anak yang berada di LPKA tetap mendapatkan hak-haknya meskipun berada di ruang yang terbatas. Berbagai kegiatan dilakukan di LPKA untuk mendukung perkembangan Anak. “Hingga saat ini terdapat 1.819 Tahanan Anak dan Anak Binaan di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi