UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Sosok Yusuf Rio Bupati Situbondo yang Bantu Masir, Pencuri Burung Cendet Dituntut 2 Tahun Penjara

BANDA ACEH  – Kasus Masir (71), kakek yang dituntut dua tahun penjara gara-gara tangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran, menyita atensi Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. 

Yusuf Rio Wahyu Prayogo pun turun tangan usai pihak keluarga Masir mendatanginya untuk meminta pertolongan.

Merespons permintaan tersebut, Rio mengatakan bahwa dirinya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

“Ini masyarakat kita, upaya bantuan akan kami lakukan dengan mengajukan permohonan penangguhan ke pengadilan, semua keputusan ada di tangan hakim,” kata Rio, Senin.

Rio lantas mengatakan bahwa dirinya yang patut disalahkan dalam kasus kakek Masir.

Menurut Rio, polisi dan kejaksaan sudah menjalankan aturan yang sesuai. 

“Kepolisian tidak bisa disalahkan karena ada bukti perbuatan dilakukan berulang kali, Kejaksaan juga sama, yang salah saya karena saya tidak bisa menyediakan pekerjaan kepada rakyat. Oleh karena itu, saya memohon maaf atas kejadian ini,” ujarnya.

Dia juga menyatakan, hanya berusaha maksimal dengan mengirim surat permohonan penangguhan penahanan ke PN Situbondo.

“Saya hanya bisa mengirimkan surat permohonan penangguhan, dan berharap hal itu dapat dikabulkan,” katanya.

Bupati Situbondo berharap ada kebijaksanaan dari para hakim sehingga Masir bisa bebas dan bisa beraktivitas dengan keluarganya.

“Semoga ada kebijaksanaan, surat akan saya kirim besok segera,” ujar Rio.

Kronologi penangkapan

Masir ditangkap petugas Taman Nasional Baluran pada Juli 2025 karena memikat burung berkicau jenis cendet pilis (Laniidae).

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan petugas Taman Nasional Baluran saat melakukan operasi perburuan satwa di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol, Selasa (23/7/2025) sekira pukul 14.45 WIB.

Tersangka ditangkap saat membawa hasil buruan berupa lima ekor burung cendet dan sejumlah alat pemikat burung lainnya.

M kemudian ditahan di Mapolres Situbondo.

“Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional,” ujarnya.

“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Konservasi karena kawasan tersebut merupakan area pelestarian alam yang dilindungi negara,” kata Agung, Jumat (25/7/2025).

Barang bukti yang disita polisi saat itu antara lain satu unit sepeda motor protolan tanpa pelat nomor, dua botol berisi jangkrik, sejumlah perangkap hewan seperti lidi dan pulut, serta alat berburu seperti kapak dan sabit.

Selain itu, petugas juga menyita tempat penyimpanan burung yang terbuat dari bambu dan daun kelapa, handphone, dompet, tas pinggang, dan beberapa perlengkapan lainnya.

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.