Kamis, 02/05/2024 - 05:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dewas Jatuhkan Sanksi Dua Pegawai KPK yang Terlibat Perzinahan

ADVERTISEMENTS

KPK tidak mentoleransi terhadap pegawai yang melanggar kode etik.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, lembaganya tidak mentoleransi terhadap pegawai yang melanggar kode etik. “Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai lembaga antirasuah itu karena terbukti berselingkuh. KPK menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kode etik insan KPK kepada Dewas.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
KPU Hadirkan Pengembang Sirekap dan Mantan Komisaris Telkom
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Adapun kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK. “KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya,” ucap Ali.

ADVERTISEMENTS


Selain itu, kata dia, KPK juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas transparansi dalam penegakan kode etik tersebut. “Kami berharap upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi,” kata Ali.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Dalam putusannya, Dewas menyatakan, dua pegawai tersebut secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Berita Lainnya:
Sanksi Tegas Menanti Maskapai yang Asal Getok Harga Tiket Mudik


Dewas juga menghukum keduanya dengan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa lebih lanjut keduanya guna penjatuhan hukuman disiplin.


Putusan itu dijatuhkan pada pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean serta Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris masing-masing selaku anggota. Sementara, putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi