Selasa, 30/04/2024 - 23:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemenaker Imbau Perusahaan Berprofit Tinggi Berikan THR Lebih

ADVERTISEMENTS

THR akan lebih menyenangkan bagi pekerja seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau pihak perusahaan untuk segera menunaikan kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 kepada pekerja. Bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi bisnis yang baik, diimbau untuk memberikan THR lebih besar. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dalam rapat koordinasi dengan kadisnaker provinsi se-Indonesia, Senin (11/4). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Projo Dukung Bobby Nasution Maju Pilkada Sumut
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022. Dalam SE yang diteken pada 6 April 2022 itu dinyatakan bahwa pekerja berhak menerima THR sebesar upah satu bulan. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kemnaker Klaim Ada Perbaikan Kondisi Pembayaran THR Tahun Ini


Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa pihaknya berkeinginan agar pemberian THR tahun ini berjalan lancar. Karena itu, pihaknya telah membuka Posko THR Virtual yang akan menerima pengaduan dan memberikan bantuan kepada pekerja. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Diharapkan Posko THR yang disiapkan secara virtual dimanfaatkan oleh Disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya, agar kita dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal https://poskothr.kemnaker.go.id,” ujarnya.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi