Selasa, 30/04/2024 - 00:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Diminta Segera Menangkap Pemerkosa Anak Kandung di Bengkulu

ADVERTISEMENTS

Korban tinggal bersama pelaku yang merupakan bapak kandung dan ibu tirinya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta penyelesaian hukum yang adil atas kasus dugaan pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya (16 tahun) hingga melahirkan seorang bayi laki-laki di Bengkulu Utara. Kementerian PPPA mendesak kepolisian segera menangkap pelaku.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kasus ini harus diusut tuntas dan kami harapkan pelakunya dapat segera ditahan,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga di Jakarta, Jumat (6/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban melaporkan pelaku ke Polsek Padang Jaya, Bengkulu Utara pada Rabu (4/5/2022). Namun, pihak kepolisian belum menangkap pelaku. “Kepolisian menyatakan pelaku masih dalam pencarian,” ujar Bintang.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Harvey Moeis, Helena Lim, dan Tersangka Korupsi Timah Dijerat Pasal TPPU

Berdasarkan informasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bengkulu, korban tinggal bersama pelaku yang merupakan bapak kandungnya dan ibu tirinya. Ibu kandung korban bekerja sebagai buruh migran di Malaysia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Setelah kasus ini terungkap, pelaku melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi. “Korban saat ini tinggal di kerabatnya dan dipastikan akan segera menjalani visum,” kata Bintang.

Kementerian PPPA berharap aparat penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi hukuman yang tegas terhadap pelaku. Pelaku dapat diancam dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 ayat 1, 2, 3, 6, 7 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.  

Berita Lainnya:
PDIP Sudah Tak Anggap Jokowi sebagai Kader, Kaesang: Itu Urusan Partai Lain

Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Bengkulu akan mengawal proses hukum agar sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. UPTD PPA Bengkulu berkoordinasi dengan UPTD Bengkulu Utara akan melakukan penjangkauan kepada korban. “Kasus kekerasan seksual yang dialami anak dengan pelaku dari orang terdekat bagaikan fenomena gunung es. Karena itu, kasus kekerasan seksual terhadap anak, harus menjadi perhatian serius seluruh pihak,” kata Bintang. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi