UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Kecam Penangkapan Tujuh Aktivis Papua, SAFEnet: Menebar Ketakutan dan Kriminalisasi

Kapolresta menambahkan, atas perbuatannya JW dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Namun, setelah melalui pemeriksaan selama 24 jam di Polresta Jayapura, mereka langsung dibebaskan karena tidak terbukti melanggar UU ITE.

image_print
1 2
Stories
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.