Menanggapi pertanyaan dari Ifdhal Kasim SH LLM, Kuasa Hukum Ahmad Yaniarsyah Hasan, salah satu terdakwa dalam perkara PDPDE Gas, Mailinda menyatakan bahwa: “Mengingat pihak swasta juga dapat ditunjuk sebagai Pembeli, bukan hanya BUMD atau BUMN, dan ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk dapat ditunjuk sebagai Pembeli gas tersebut sehingga penjunjukan BUMD atau BUMN tersebut hal biasa saja dalam bisnis, tidak bersifat eklusif,” terangnya.
Lebih lanjut, Mailinda menerangkan, tidak semua pihak termasuk BUMN atau BUMD bias menjadi pembeli gas, karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, pertama, adanya konsumen atau pasar (market) yang sudah tersedia; harus ada pengalaman (experience); Harus ada kemampuan finansial yang dapat memberikan jaminan pada penjual gas komersial untuk industri tersebut; dan harus ada kemampuan untuk melakukan investasi untuk pembangunan infrastrukturnya, untuk dapat menyalurkan gas ke pengguna akhir (industri)”.
Menanggapi pertanyaan, Jaksa Penuntut Umum mengenai perangkapan jabatan oleh direksi BUMD, Dr. Mailinda mengatakan, perangkapan jabatan oleh direksi BUMD boleh dilakukan sepanjang ada izin dari Kepala Daerah atau Pemegang Saham. “Itu boleh, asal sesuai prosedur,” ujarnya.































































































Beri Komentar