Rabu, 08/05/2024 - 00:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Ambil Foto-Video di Gunung Bromo Dikenai Rp 1 Juta, Apakah Itu Pungutan Liar?

ADVERTISEMENTS

Unggahan di medsos perlihatkan kwitansi Rp 1 juta untuk ambil foto-video di Bromo.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

MALANG — Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS) mengklarifikasi unggahan yang viral di media sosial mengenai tarif pengambilan foto dan video di Gunung Bromo. Unggahan tersebut menyebutkan pengunjung telah dikenakan tarif satu juta rupiah untuk bisa melakukan pengambilan foto dan video.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


BB TNBTS menjelaskan bahwa pungutan tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014. Aturan itu berisi tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ribuan Warga Padati Nobar Indonesia VS Uzbekistan U-23 di Markas PMI Banda Aceh
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Selain karcis masuk kawasan, terdapat PNBP pungutan jasa kegiatan wisata alam dengan sejumlah ketentuan,” kata Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas BB TNBTS, Sarif Hidayat, saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (8/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Untuk pengambilan video komersial, BB TNBTS memungut Rp 10 juta per paket. Lalu, untuk pengambilan gambar yang menggunakan handycam tarifnya satu juta rupiah per paket.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Sementara itu, pengambilan foto untuk komersial dikenakan biaya Rp 250 ribu per paket. Terkait foto kwitansi yang beredar di media sosial, Sarif menjelaskan, pungutan itu terkait dengan aktivitas snapshot film di Laut Pasir oleh 20 orang yang dipandu oleh Agung Budianto pada 3 Juni 2022.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Lantik Pengurus MPD Aceh Tamiang, Ini Arahan Pj Bupati Asra

Saat mendapati aktivitas tersebut, menurut Sarif, petugas kemudian menjelaskan kepada Agung bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2014 terdapat pungutan PNBP yang harus dipenuhi. Terlebih, Agung membenarkan bahwa 20 orang klien yang dipandunya melakukan aktivitas fotografi komersial.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi