Jumat, 10/05/2024 - 21:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Eks Sesmenpora Diperiksa KPK Terkait Anggaran Formula E

ADVERTISEMENTS

Surat rekomendasi Kemenpora tidak mencantumkan anggaran penyelenggaraan Formula E.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

JAKARTA — Mantan sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dilakukan berkenaan dengan dugaan pidana rasuah penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


“Diminta untuk memenuhi panggilan dari KPK karena 3 hari lalu baru saja ada surat dari KPK agar saya hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dengan masalah pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan formula-E,” kata Gatot S Dewa Broto di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (16/6).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Dia mengaku, diminta untuk menjelaskan pengelolaan anggaran penyelenggara Formula E oleh KPK. Dia juga diminta, menjelaskan terkait penerbitan rekomendasi pada Agustus 2019 lalu berkenaan dengan penyelenggaraan mobil balap listrik tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


“Karena memang di dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa saat awal persiapan perencanaan tahun 2019 itu ada permohonan dari Pak Gubernur kepada Pak Menpora untuk menerbitkan rekomendasi, dan rekomendasi itu sudah diterbitkan dan diminta hari ini untuk dibawa ke KPK,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Polisi Beberkan Alasan Keluarga Korban Tolak Autopsi Brigadir RAT
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Gatot mengatakan, dalam surat rekomendasi itu pemerintah pusat mempersilahkan pemerintah provinsi (pemprov) DKI untuk menyelenggarakan Formula E. Namun, sambung dia, dengan catatan bahwa pemerintah pusat tidak akan membantu penganggaran kegiatan balap mobil elektrik itu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Dia mengatakan, surat rekomendasi kegiatan merupakan hal yang lazim dikeluarkan kemenpora. Namun dalam surat rekomendasi itu, ucap dia, memang tidak mencantumkan anggaran yang akan bakal dihabiskan untuk penyelenggaraan Formula E.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


“(Isi rekomendasi) hanya menyebutkan silakan diadakan Formula E, tapi kami tidak akan membantu masalah anggarannya. Saya kira itu hal yang wajar, apa artinya? Rekomendasi biasa, seperti lazimnya rekomendasi untuk sebuah kegiatan olahraga,” katanya.

Berita Lainnya:
Refly: PHPU Pilpres Tak Akan Pernah Dikabulkan Bila Pakai Pendekatan 5 Hakim MK


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, kalau lembaga antikorupsi ini tengah menyelidiki alasan tingginya biaya penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Biaya yang dikeluarkan Pemprov DKI diketahui lebih tinggi dibanding kota penyelenggara lainnya.


KPK juga menyoroti masa tender proyek Formula E yang dianggap melampaui masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Alex mengatakan, tender proyek seharusnya tidak boleh melewati masa jabatan kepala daerah karena berkaitan dengan anggaran yang dipakai dia saat menjabat.


“Saat ini sudah ada pembayaran Rp 560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI (Anies Baswedan) saat ini yang berakhir September 2022,” kata Alex, Rabu (27/4) lalu.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi