Sabtu, 27/04/2024 - 01:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Larangan Potong Kuku Hewan Qurban, Berlaku untuk Siapa atau Apa?

ADVERTISEMENTS

Terdapat pemahaman hadits memotong kuku hewan qurban yang berbeda

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA – Rasulullah SAW telah memberikan tuntunan kepada umatnya tentang penyembelihan hewan qurban yang sebentar lagi akan dilaksanakan pada momentum Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Pengurus Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ustadz Wawan Gunawan Abdul Wahid, menjelaskan beberapa poin tuntunan yang didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Di antaranya, terkait larangan bagi shohibul qurban untuk memotong kuku dan rambut. Persoalan ini menurut Ustadz Wawan, masih kurang diketahui umat Islam.  

ADVERTISEMENTS


“Di antara yang masih kurang diketahui oleh umumnya kaum muslimin berkaitan dengan tata laksana berqurbanadalah setiap muslim dan muslimah yang berniat jadi shahibul qurbandituntunkan sejak 1 Dzulhijjah untuk tidak melakukan pemotongan kuku dan rambut,” jelas Ustaz Wawan kepada Republika.co.id, Kamis (23/6/2022). 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Dajal Tanda Kiamat yang Berakhir di Palestina dan Tangis Aisyah Istri Rasulullah SAW


Menurut Ustadz Wawan, hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW berikut ini:    


عن أم سلمة أن النبي {صلى الله عليه وسلم} قال إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره


“Artinya: Dari Ummu Salamah radliyallahu ‘anha bahwa Nabi SAW bersabda, “Jika kamu sekalian memasuki tanggal 1 Dzulhijjah dan diantara kalian ada yang berkeinginan untuk berqurbanhendaklah dia tidak memotong rambut dan kukunya.” (HR Muslim). 


Merujuk pada penjelasan Abul Faraj Abdurrahman Ibnl Jauzi dalam kitabnya Kasyf al-Musykil min Hadits ash-shahihain, hadits di atas menginformasikan dua hal. Pertama, hukum menunaikan penyembelihan qurban itu bukan wajib. Di antara jumhur ulama Abu Hanifah yang berpendapat bahwa berqurban wajib bagi orang kaya yang muqim sementara Ahmad bin Hanbal mengatakan berqurbanwajib atas orang kaya. 


Kedua, shohibul qurban diposisikan sama dengan seorang yang sedang menunaikan ihram yang dikenai ketentuan-ketentuan tertentu. Dalam hal ini kepada shahibul qurban dituntunkan untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut.

Berita Lainnya:
Kekaguman dan Pujian Sarjana Barat Terhadap Rasulullah SAW Ini tak Terbantahkan


Baca juga: Neom Megaproyek Ambisius Arab Saudi, Dirikan Bangunan Terbesar di Dunia


Sementara, dalam kitab Faidl al-Qadir Syarh al-Jami’ ash-Shaghir, al-Hafizh Zainuddin Abdurrauf al-Minawi menjelaskan kalimat “fal-yamsik ‘an sya’rihi wa azhfaarih” sebagai “hendaklah shahibul qurbantidak memotong rambutnya untuk dibiarkan apa adanya…” (I:465). 


Ulama mutakhir seperti Syeikh Ibnu Jabrin dalam kitabnya as-Siraj al-Wahhaj lil Mu’tamir wal-Haaj, menambahkan, “Tuntunan ini hanya berlaku bagi shahibul qurban saja dan tidak mencakup kepada isteri serta putra-putrinya”.


Tetapi saat salah seorang di antara anggota keluarga selain ayah ada yang jadi shahibul qurban maka tuntunan tidak memotong kuku dan rambut ini berlaku baginya.   


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi