Jumat, 26/04/2024 - 19:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Kemendikbudristek: PPDB Tahun ini Terlaksana dengan Cukup Baik

ADVERTISEMENTS

Kemendikbudristek melakukan evaluasi agar PPDB berikutnya dapat berjalan lebih baik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menilai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 sudah berjalan cukup baik. Kendati demikian, Kemendikbudristek menyatakan tetap melakukan evaluasi agar PPDB yang berikutnya dapat berjalan lebih baik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Dari pemantauan kami, PPDB 2022/2023 kami nilai telah terlaksana dengan cukup baik,” ujar Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, dalam konferensi pers daring, Kamis (14/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Dituding Catut Dosen Malaysia, Prof Kumba Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB Unas


Pada PPDB yang masih dilangsungkan pada masa pandemi Covid-19 kali ini, Hasbi menilai pemerintah daerah sudah semakin antisipatif terhadap pencegahan penularan Covid-19. PPDB tahun ajaran 2022/2023 merupakan PPDB ketiga yang diselenggarakan ketika masa pandemi Covid-19 masih berlangsung.

ADVERTISEMENTS


“Dari sisi pelaksanaan, PPDB tahun ini secara teknis sudah sangat mengantisipasi risiko penularan Covid-19 yang saat ini mulai menanjak lagi,” kata Hasbi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Hasbi juga menjelaskan, PPDB tahun ini masih berjalan dengan metode daring. Selain efektif dan efisien dalam pelaksanaan PPDB, dia mengatakan, metode tersebut juga mampu menghindarkan dari potensi penularan Covid-19. Lewat PPDB daring, pengumpulan massa dapat terelakkan karena tidak ada kerumunan dan interaksi langsung. “Tidak ada pengumpulan massa, tidak ada kerumunan dan interaksi langsung,” kata dia.

Berita Lainnya:
Sekolah Tetap Wajib Sediakan Ekstrakulikuler Pramuka, yang tidak Wajib Perkemahannya


Hasbi mengatakan, PPDB merupakan kewenangan dari pemerintah daerah yang mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Dia menjelaskan, pada dasarnya PPDB menyediakan sejumlah jalur, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, hingga pindah tugas orang tua. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi