Jumat, 26/04/2024 - 19:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Istaka Karya Pailit, PPA Bicara Soal Nasib Karyawan Hingga Jual Aset

ADVERTISEMENTS

PPA menyebut kewajiban gaji karyawan Istaka Karya diselesaikan dari penjualan aset

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pembatalan homologasi PT Istaka Karya (Persero) sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh kurator sesuai dengan penetapan pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kementan Terbitkan Rekomendasi PSR 5.989 Hektare Kebun Sawit di Kalsel


“Sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja,” ujar Yadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/7).

ADVERTISEMENTS


Per 2021, ucap Yadi, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp 1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp 570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp 514 miliar. Pascaputusan pembatalan homologasi, lanjut Yadi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya,” kata Yadi.

Berita Lainnya:
KSOP: Pelabuhan Panjang Layani Arus Balik Hingga 18 April


Yadi berharap seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.


Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat pada 22 Januari 2013.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi