Rabu, 01/05/2024 - 14:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Usut Kasus Baru yang Diduga Libatkan Bupati Nonaktif PPU

ADVERTISEMENTS

Kasus itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebanyak 27 saksi terkait.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud menyelewengkan dana modal di perusahaan umum daerah di wilayahnya pada 2019 sampai 2021. Hal ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebanyak 27 saksi yang sudah dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kasus itu adalah pengembangan KPK terhadap kasus yang menjerat Gafur. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam penyertaan modal di wilayahnya. “Ini sebagai pengembangan dalam pengertian kami mendapatkan informasi dari pemeriksaan keterangan sekitar 27 orang di dalam kegiatan penyidikan dugaan korupsi di PPU, Kalimantan Timur,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ali menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi itu, KPK meyakini adanya pemufakatan jahat lainnya yang dilakukan oleh Gafur. Sehingga, lembaga antirasuah ini pun kembali menetapkan Gafur sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Prabowo Ajak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Bersatu

“Penyertaan modal di beberapa perusahan umum daerah yang kemudian justru diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Meski demikian, Ali menuturkan, pihaknya belum melihat kaitan antara kasus ini dengan pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara. Namun, ia menyebut, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mendalami dugaan korupsi itu.

“Sejauh ini, kita masih fokus ke penyertaan modal, nanti terkait dengan itu pasti kami kembangkan informasi dan lainnya,” jelas dia.

Sebelumnya, KPK menangkap Gafur dkk dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Rabu (12/1/2022), lalu. KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi dalam operasi senyap itu. Achmad adalah pemegang proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.

Berita Lainnya:
Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup

Perkara bermula saat Pemerintah Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga pada 2021. Nilai kontrak dari kedua proyek itu mencapai sekitar Rp 112 miliar.

Rinciannya, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar. Proyek lainnya, yaitu pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Abdul Gafur diduga ikut menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara. Dugaan korupsi yang dilakukan Gafur juga menyeret Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi