Selasa, 23/04/2024 - 13:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahfud MD: Pengambilan CCTV Oleh Ferdy Sambo Masuk Juga Pelanggaran Pidana

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Irjen Pol Ferdy Sambo kini sedang berada di Mako Brimob untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran etik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ferdy melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, mencakup tidak profesional penanganan TKP hingga pengambilan CCTV.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
PR Besar Pj Gubernur Bustami Hamzah Tuntaskan Persoalan di Aceh

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, tindakan tersebut bisa masuk terhadap pelanggaran etik anggota Polri sekaligus menjadi pelanggaran pidana.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Bisa masuk dua-duanya. Hukum firmal itu kan kristalisasi dari moral dan etika,” kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (7/8/2021).

ADVERTISEMENTS

Menurutnya tindakan pengambilan CCTV bisa masuk ke ranah pidana, karena itu tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan atau obstraction of justice.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Kuasa Hukum Sebut Korban Baru Laporkan Ketua KPU ke DKPP, Belum ke Kepolisian

“Jadi pengambilan cctv itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstraction of justice dan lain-lain,” jelas Mahfud.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi