Jumat, 26/04/2024 - 11:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Masalah Tanah, Masjid di India Hadapi Ancaman Pembongkaran

ADVERTISEMENTS

Masjid di Chennai terancam dibongkar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

NEW DELHI — Sebuah masjid yang terletak selama hampir 40 tahun di Jalan Tinggi Valluvar Kottam di Nungambakkam, Chennai, India menghadapi ancaman pembongkaran. Hal ini karena Mahkamah Agung telah menolak banding yang diajukan oleh Asosiasi Kesejahteraan Muslim Nungambakkam (NMWA).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Dilansir dari laman the Hindu pada Kamis (11/8/2022), Mahkamah Agung telah mengonfirmasi perintah Pengadilan Tinggi Madras pada Januari 2017. Itu menyatakan bahwa tanah tempat masjid telah dibangun adalah milik Agastheeswarar Prasanna Venkatesa Perumal Devasthanam.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Allah Menyukai Hamba yang Beramal Shaleh


Menolak banding kedua NMWA yang tertunda sejak 1998, Hakim G. Jayachandran dari Pengadilan Tinggi pada 5 Januari 2017, memerintahkannya untuk menghancurkan masjid dan bangunan atas lainnya. Kemudian menyerahkan kepemilikan tanah yang kosong kepada Devasthanam.

ADVERTISEMENTS


Padahal NMWA merupakan pembeli terpercaya properti dari V.G. Ramalingam, mantan penyewa Devasthanam, pada 1981. Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa pembelian akan dibatalkan karena Ramalingam telah memperoleh akta penjualan yang menguntungkannya melalui cara curang.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Hakim setuju dengan penasihat hukum Devasthanam A.K. Sriram bahwa Ramalingam telah dengan cerdik menggunakan Undang-Undang Perlindungan Penyewa Kota Madras, 1921. Kemudian mendapatkan akta penjualan palsu yang dieksekusi atas namanya oleh Panitera Pengadilan Kecil pada 1980 tanpa pemberitahuan kepada Devasthanam.

Berita Lainnya:
Dajjal Berwujud Fisik atau Kiasan Apapun Perusak Moralitas Umat? Ini Kata Prof Quraish


Setelah itu, Ramalingam menjual properti itu ke NMWA pada 1981 dengan pertimbangan yang berharga. Hakim Jayachandran mengatakan, hal ini karena mantan penyewa itu sendiri tidak memiliki hak atas properti itu, penjualan berikutnya yang terjadi atas namanya sendiri secara alami tidak memiliki pijakan untuk berdiri.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi