Senin, 27/05/2024 - 23:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polri Tetap pada Opsi Pecat Irjen Sambo

Ferdy Sambo memang punya hak untuk mengajukan banding.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

 JAKARTA — Polri tetap pada keputusan untuk melakukan pemecatan terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dari korps kepolisian. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, putusan sidang Komite Etik dan Profesi Polri (KEPP), pada Jumat (26/8/2022), sudah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau pecat, terhadap mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


Meskipun dalam sidang KEPP itu Irjen Sambo ‘melawan’ dengan melakukan banding, namun Kapolri menyebut langkah itu merupakan bagian dari proses untuk tetap pada keputusan memecat Ferdy Sambo. “Kemarin kita sudah dengar, bahwa putusan sidang KEPP, adalah PTDH. Yang bersangkutan (Ferdy Sambo) memang punya hak untuk mengajukan banding, tetapi itu (banding) bagian dari proses (PTDH),” ujar Kapolri, di Jakarta, Ahad (29/8).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak


Jenderal Sigit mengatakan, selanjutnya, untuk memenuhi hak banding dari Irjen Sambo, Polri akan kembali membentuk komite sidang KEPP Banding. Sidang banding tersebut, akan menjadi langkah terakhir bagi Polri, untuk menghentikan perlawanan Irjen Sambo agar tidak dipecat. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Kapolri Respons Penghentian Penyidikan Kasus Kematian Brigadir RA


“Nanti, akan ada putusan lagi untuk memenuhi hak banding dari yang bersangutan (Irjen Sambo). Kita lihat saja nanti keputusannya,” ujar Kapolri.


Putusan sidang KEPP, pada Kamis (25/8), sampai Jumat (26/8) dini hari, resmi memecat Irjen Sambo dari kepolisian. Vonis internal tersebut, lantaran Irjen Sambo, menurut majelis etik, terbukti melakukan pelanggaran tercela, dan menyalahi sumpah dan jabatan sebagai anggota Polri. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Irjen Sambo, adalah tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Dari penyidikan terungkap Irjen Sambo bukan cuma melakukan pembunuhan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Namun, terungkap Irjen Sambo juga menjadi dalang, dan pemberi perintah kepada ajudan lainnya, untuk membunuhan Brigadir J. Bukan cuma itu, Irjen Sambo, juga menjadi otak aksi-aksi /obstruction of justice, untuk menghalang-halangi pengungkapan dan penyidikan pembunuhan Brigadir J, yang terjadi di rumah dinasnya, di Kompleks Polri, Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel). Atas prilakunya itu, sidang KEPP memutuskan untuk memecat Irjen Sambo.

ADVERTISEMENTS


“Menjatuhkan sanksi, berupa, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH-dipecat), sebagai anggota Polri,” begitu kata Ketua Sidang KEPP, Komisarie Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri, Jumat (26/8) dini hari. 

ADVERTISEMENTS


Irjen Sambo, saat mendengar putusan sidang KEPP, mengaku memahami, bahkan mengakui perbuatan yang dituduhkan majelis etik terhadapnya. Akan tetapi, ia tak terima dengan hasil sidang KEPP tersebut. “Mohon izin, kami megajukan banding,” begitu kata Irjen Sambo.

Berita Lainnya:
Kapolri: Staf Ahli Ketenagakerjaan Bantu Peran Polri Lindungi Buruh


Irjen Sambo melanjutkan, akan tunduk pada hasil banding. Termasuk, jika hasil banding etiknya itu nantinya, tetap menguatkan sidang KEPP yang memecatnya. “Atas apapun putusan banding, kami siap melaksanakan,” begitu kata Irjen Sambo. 


Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, terkait dengan banding etik ajuan Irjen Sambo, akan menjadi putusan final, sekaligus mengikat. “Jadi dalam kasus ini, putusan banding nantinya adalah upaya hukum terakhir. Tidak ada upaya hukum lagi setelah putusan banding,” kata Dedi menjelaskan. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi