Minggu, 16/06/2024 - 20:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Hukum Muslim Memelihara Anjing tanpa Kebutuhan

Larangan memelihara anjing tanpa kebutuhan memiliki hikmah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Saat ini beberapa di antara kaum muslim ada yang memelihara anjing tanpa adanya kebutuhan yang diperbolehkan dalam syariat. Bagaimana hukum bagi yang memelihara anjing tanpa adanya kebutuhan?

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


Dikutip dari buku Fiqih Kontemporer karya Abu Ubaidah Yusuf ibn Mukhtar as-Sidawi, Ketahuilah bahwa memelihara anjing tanpa satu kebutuhan seperti menjaga kebun, hewan ternak, dan berburu hukumnya tidak diperbolehkan. Hal ini dijelaskan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam banyak haditsnya, di antaranya:

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


1. Hadits Ibnu Umar

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda


Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhum, Rasulullah ﷺ bersabda:

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirath.” Salim (anak Ibnu Umar Radhiyallahu Anhum) berkata: “Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu menambahkan: ‘Atau untuk sawah,’ dan beliau adalah seorang yang memiliki sawah.” (HR al-Bukhari 9/759, Muslim 10/237)

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Ini Keutamaan Akal Manusia Menurut Islam


2. Hadits Abu Hurairah

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


من أمسك كلبا فإنه ينقص كل يوم من عمله قيراط إلا كلب حرث أو ماشية

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024


“Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan shalihnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qirath (satu qirath adalah sebesar Gunung Uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.” (HR al-Bukhari 5/6, Muslim 10/240)

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK


3. Hadits Abdullah ibn Mughaffal

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirath (satu qirath adalah sebesar Gunung Uhud).” (HR at-Tirmidzi 4/80, an-Nasa\’i 7/187, Ibnu Majah 2/1069, dan dinyatakan shahih oleh al-Albani)

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard
Berita Lainnya:
Kesurupan Lagi, Linda Teman Vina Cirebon Diperiksa Polisi Malam Ini


Al-Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan: “Para shahabat kami (ulama’ madzhab Syafi’i) dan selain mereka telah bersepakat tentang haramnya memelihara anjing tanpa ada kebutuhan seperti karena sekadar senang dengan model anjing tersebut atau untuk berbangga-bangga.


Semua itu hukumnya haram tanpa ada perselisihan. Adapun jika ada kebutuhan yang membolehkan untuk memeliharanya maka hal itu telah dijelaskan pengecualiannya dalam hadits ini yaitu jika untuk salah satu dari tiga perkara: menjaga sawah, binatang ternak, dan berburu.”

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

أُولَٰئِكَ لَهُمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهِمُ الْأَنْهَارُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِن ذَهَبٍ وَيَلْبَسُونَ ثِيَابًا خُضْرًا مِّن سُندُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُّتَّكِئِينَ فِيهَا عَلَى الْأَرَائِكِ ۚ نِعْمَ الثَّوَابُ وَحَسُنَتْ مُرْتَفَقًا الكهف [31] Listen
Those will have gardens of perpetual residence; beneath them rivers will flow. They will be adorned therein with bracelets of gold and will wear green garments of fine silk and brocade, reclining therein on adorned couches. Excellent is the reward, and good is the resting place. Al-Kahf ( The Cave ) [31] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi