UPDATE

NASIONAL

Hari Ini, Buruh Demo Serentak

Terkait dengan inflasi, Wamenkeu mengatakan, kenaikan harga BBM akan mendorong inflasi bulan September dan Oktober. Tetapi, secara month to month (bulan ke bulan), Wamenkeu berharap di bulan November sudah sudah kembali ke pola normal. “Jadi biasanya inflasi yang seperti ini cepat dalam 1 hingga 2 bulan naik kemudian bulan ke-3 dia mulai normalisasi. Nah itu nanti akan kita perhatikan terus bagaimana sampai dengan akhir tahun. Tapi gak papa, dengan peningkatan harga itu malah memberikan insentif kepada produsen untuk melihat bahwa kita bisa melakukan proses produksi lebih kuat lagi,” lanjutnya.

Dikonformasi terkait tambahan kuota BBM bersubsidi, Pertamina belum banyak berkomentar. “Kami menunggu arahan regulator,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting kepada Jawa Pos, kemarin.

Penambahan kuota BBM bersubsidi ini sayangnya berbanding terbalik dengan bantuan subsidi upah (BSU). Bantuan yang jadi kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi ini batal disalurkan pada 16 juta calon penerima. Dalam rapat koordinasi tim pengendali inflasi daerah (TPID) kemarin (5/9), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, estimasi penerima BSU sebanyak 14.639.675 penerima. Artinya, ada sekitar 1.360.325 kuota yang batal terisi.

Dia menjelaskan, jumlah 14.639.675 tersebut diperoleh usai dilakukan pemadanan data antara BPJS Ketenagakerjaan dengan data milik aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan data penerima bansos program keluarga harapan (PKH), penerima program kartu pra kerja, hingga bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) pada tahun berjalan. “Jumlah penerima eligible sebelum dipadankan memang 16 juta orang, setelah dipadankan (ada penerima, red) bansos PKH, BPUM, pra kerja ada 1,1 juta orang, ASN 22 ribu orang. Jadi total 14.639.675,” paparnya.

Ida menjabarkan, ada sejumlah syarat yang ditetapkan terkait pekerja yang berhak menerima BSU kali ini. Yakni, warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK); peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022; bukan ASN, TNI, Polri, dan diprioritaskan untuk mereka yang bukan penerima PKH, pra kerja, BPUM; dan gaji atau upah sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau senilai upah minimum (UM) provinsi/kabupaten/kota.

“Dengan demikian, pekerja di wilayah yang memiliki upah minimum di atas Rp 3,5 juta berhak menerima BSU,” ungkap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. Dia mencontohkan untuk wilayah DKI Jakarta yang memiliki UMP Rp 4,7 juta. Maka pekerja di DKI yang mendapat gaji dengan besaran tersebut dan peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima bansos senilai Rp 600 ribu ini.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.