Rabu, 01/05/2024 - 08:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya Jerry Raymond Siagian Diberhentikan dari Polri

ADVERTISEMENTS

KKEP menyatakan AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah melanggar kode etik.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raymond Siagian karena keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Putusan itu dibacakan Ketua Sidang Komisi Etik Polri Komisaris Besar Polisi Rachmad Pamudji dan disaksikan anggota yang disiarkan oleh Polri TV, Sabtu, (10/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dalam putusannya, KKEP menyatakan AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah melanggar kode etik Polri. Atas perbuatannya, sidang komisi etik Polri menjatuhkan sanksi pertama berupa sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

ADVERTISEMENTS

Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai tanggal 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalankan oleh AKBP Jerry Raymond.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kombes Rachmat Pamudji.

Berita Lainnya:
Rombongan Moge Kecelakaan di Pantura, Dua Orang Tewas, Ini Kronologinya

Dalam putusan itu menyatakan AKBP Jerry Raymond melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf d juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang etik AKBP Jerry Raymond dimulai Jumat (9/9) pukul 19.00 WIB dengan menghadirkan 13 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Ke-13 orang saksi itu terdiri atas 11 orangdari unsur Polri dan dua orangdari unsur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kesebelas saksi polisi, yakni AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GAA, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI, dan AKP AE. Sedangkan dua saksi dari LPSK berinisial ML dan YM.

Sebanyak 11 orang saksi hadir secara langsung, sementara tiga saksi lainnya hadir secara daring.

Berita Lainnya:
Sidang Gugatan Pilpres, Haedar Nashir: Sembilan Hakim MK Harus Bermoral Malaikat

Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalannya saat menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi, yakni terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

Kemudian LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatantentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor BriptuMarten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J.

Kedua laporan polisi tersebut telah dihentikan pada Jumat,12 Agustus 2022, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.

Laporan tersebut masuk upaya menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Jatau obstruction of justice.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen PolisiDedi Prasetyo mengatakan hasil putusan sidang komisi etik terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian akan disampaikan secara resmi pada Senin (12/9) mendatang.

“Hasil putusan sidang AKBP JR disampaikan Senin ae (saja, red),” kata Dedi, Jumat (9/9).

Sumber: Antara/Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi