Kamis, 02/05/2024 - 02:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

RUU PDP: Bocorkan Data Pribadi Orang Lain Pidana 4 Tahun dan Rp 4 Miliar

ADVERTISEMENTS

RUU PDP akan dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Komisi I DPR dan pemerintah  menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Di dalamnya mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang membocorkan data pribadi milik orang lain.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Hal tersebut termaktub dalam Pasal  67 Ayat 2 draf final RUU PDP yang diterima dikutp HARIANACEH.co.id. Bagi pihak yang mengungkapkan data pribadi orang lain akan dipidana maksimal empat tahun dan denda Rp 4 miliar.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah),” bunyi Pasal 67 Ayat 2 RUU PDP.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Momen Hari Kartini, Bawaslu RI Sebut akan Perkuat SDM Perempuan

Ketentuan terkait pidana berada dalam Bab 14. Adapun dalam Pasal 67 Ayat 1 dijelaskan, pihak yang dengan sengaja mengumpulkan data pribadi orang lain untuk keuntungannya dan menyebabkan kerugian bagi pemilik data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Adapun dalam Pasal 67 Ayat 3 berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana  denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Komisi I DPR dan pemerintah sepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU PDP. Pengambilan keputusan tersebut dihadiri langsung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang mewakili pemerintah.

Berita Lainnya:
Kemenkes Ingatkan Pentingnya Pemerataan Distribusi Nakes di Tanah Air

“Saya minta sekali lagi jawaban, baik dari fraksi maupun pemerintah, kami minta persetujuan Bapak-Ibu anggota Komisi I. Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat kita setujui, selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Ketua Komisi I Meutya Hafid dijawab setuju, Rabu (7/9).

Ia menjelaskan, sembilan fraksi yang terdapat di Komisi I menyetujui pengambilan keputusan tingkat I atas RUU PDP. Adapun pengesahannya menjadi undang-undang, akan disetujui dalam rapat paripurna (rapur) DPR terdekat.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Ketua Panja dan seluruh anggota Panja dari Komisi I dan pemerintah, karena kerja kerasnya selama ini telah berhasil disetujui oleh sembilan fraksi tanpa terkecuali,” ujar Meutya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi