Jumat, 26/04/2024 - 11:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Banding PTDH Ditolak, Ferdy Sambo Gugat Polri ke PTUN

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak, tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo gugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menanggapi hal tersebut dengan santai. Menurutnya gugatan tersebut adalah hak Ferdy Sambo. Meskipun demikian, Irjen Dedi menegaskan bahwa PTDH yang telah diputuskan bersifat final. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat,” ujar Irjen Dedi saat ditemui awak media, jumat (23/9/2022). Ia mengatakan yang sejujurkan kalau sudah tidak ada upaya hukum lagi yang dapat dilakukan oleh Ferdy Sambo. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Namun ia tak melarang Sambo untuk tetap mengajukan gugatan ke PTUN. “Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri. Kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka, silakan saja tidak masalah,” lanjutnya. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Alasan Chandrika Chika Pakai Narkoba karena Pergaulan, Circle Pertemanannya Anggap Itu Lumrah

Irjen Dedi juga melanjutkan bahwa keputusan PTDH adalah sudah sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit. “Sesuai arahan Pak Kapolri untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH,” ungkapnya. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Diberitakan sebelumnya,  Mabes Polri menegaskan tak akan merubah putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo selaku pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya tengah menetapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.  

“Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan. 

Berita Lainnya:
Komisi Yudisial Catatkan 52 Laporan Perkara Pidana Pemilu 2024

PTDH sebagai anggota polisi tidak akan merubah subtansi hanya proses administrasi saja,” kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (23/9/2022).  Dedi memastikan putusan PTDH  itu telah dilayangkan pihaknya kepada Ferdy Sambo (FS) melalui surat pernyataan dari pihak Mabes Polri. 

Bahkan, surat putusan tersebut sekaligus menggugurkan banding dari Ferdy Sambo terkait putusan sidang etik PTDH.  “Putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. 

Artinya yang beraangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” ungkapnya. 

 Diketahui, Ferdy Sambo diputus sanksi PTDH oleh KKEP usai ditetapkan sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  Sidang etik KKEP terhadap eks Kadiv Propam Polri tersebut berlangsung pada Kamis 25 Agustus 2022. 

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi