Jumat, 26/04/2024 - 07:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Kemendikbudristek: Penguatan PAUD Mampu Atasi Kesenjangan Pendidikan

ADVERTISEMENTS

Kemendikbudristek sebut RUU Sisdiknas akan mewajibkan belajar satu tahun prasekolah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo mengemukakan penguatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan kunci untuk mengatasi kesenjangan pendidikan, terutama antarkelompok sosial ekonomi. Sebab, berdasarkan literatur, kesenjangan pembelajaran sudah dimulai sejak hari pertama saat anak-anak masuk kelas satu sekolah dasar (SD).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Tentang kesenjangan pendidikan, hasil belajarnya terutama, kami memberikan usulan solusi melalui Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), pertama adalah penguatan PAUD,” kata Anindito dalam Seminar Nasional Pendidikan “Membedah dan Menyempurnakan RUU Sisdiknas” di Universitas Negeri Jakarta yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kemendikbudristek Alokasikan Dana Rp 120 Miliar untuk Program API Sarpras PTV

Menurut Anindito, kesenjangan timbul karena anak-anak yang berasal dari keluarga menengah ke atas sudah lebih dulu mengenal keterampilan belajar dan bahasa akademik yang diperlukan untuk berhasil di sekolah. Hal tersebut tentu tidak dimiliki oleh anak-anak dari keluarga menengah ke bawah.

ADVERTISEMENTS

Untuk itu, RUU Sisdiknas berupaya melakukan penguatan PAUD dengan berbagai cara guna mengatasi kesenjangan tersebut. Pertama, PAUD diakui sebagai jenjang pendidikan sebagaimana Pasal 23 yang berbunyi “Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini merupakan pendidikan yang dirancang untuk membantu penanaman nilai Pancasila, agama, dan moral, serta pertumbuhan dan perkembangan fisik motorik, kognitif, literasi, dan sosial emosional”.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
FSGI Dukung Pramuka tak Lagi Jadi Ekstrakurikuler Wajib

“Saat ini, PAUD belum diakui sebagai jenjang pendidikan di undang-undang yang berlaku, dan karena itu sulit mendapatkan prioritas dari pemerintah. Jadi, kita perbaiki melalui pasal 23,” ujar Anindito.

Kedua, pendidik PAUD dapat diakui sebagai guru sebagaimana pasal 108 yang berbunyi “Guru merupakan pendidik profesional pada a. Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal, dan (b) Jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal dan nonformal”.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi