UPDATE

NASIONAL

Bela Anies Baswedan soal Formula E, Eks Wakil Ketua KPK: Mau Pakai Pasal Apa?

Firli disebut turut mengingatkan bahwa KPK mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan (SP3) sebagaimana Pasal 40 UU KPK ketika tim penyidik nantinya tidak menemukan cukup bukti.

Sumber dari penegak hukum dimaksud mengatakan usulan Firli tersebut disetujui pimpinan KPK lain yakni Alexander Marwata dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah melakukan ekspose dalam penyelidikan Formula E.

Ekspose dimaksud memaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim penyelidik guna mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut, termasuk pimpinan KPK.

Hasilnya, Formula E belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan alias belum ada tersangka yang ditetapkan.

Ali mengatakan pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Semua peserta ekspose, lanjut dia, mempunyai kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.

Hal itu dilakukan agar penanganan kasus di KPK tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja.

“Oleh karenanya KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini,” kata Ali.

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.