Rabu, 01/05/2024 - 17:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisi II DPR Setujui 2 Rancangan Perbawaslu

ADVERTISEMENTS

Rancangan Perbawaslu tentang Sentra Gakkumdu akan dibahas lebih lanjut.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Komisi II DPR menyetujui dua dari tiga rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) yang diajukan Bawaslu dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Rapat tersebut turut dihadiri pimpinan KPU, DKPP, dan Kemendagri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Komisi II menyetujui Rancangan Perbawaslu Pengawasan Partisipatif. Disetujui pula Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum. Namun, komisi itu belum menyetujui Rancangan Perbawaslu tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
BSSN Berperan Tingkatkan Keamanan Nasional dalam Kegiatan Krusial
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“(Rancangan Perbawaslu Gakkumdu) akan dibahas pada rapat kerja dan RDP berikutnya,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan RDP.

ADVERTISEMENTS

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, dalam rapat selanjutnya akan dibahas soal perbedaan tafsir terkait waktu penindakan perkara pidana pemilu. Dalam Perbawaslu Gakkumdu, hendak diatur Sentra Gakkumdu punya waktu membahas sebuah perkara pidana pemilu selama 2 x 24 jam. Adapun waktu penerusan sebuah perkara ke pihak kepolisian tetap 1 x 24 jam sesuai Pasal 476 UU Pemilu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Waketum Nasdem Temui Prabowo Subianto Usai Anies Kalah di MK

Sedangkan anggota Komisi II beranggapan durasi pembahasan 2 x 24 jam itu bertentangan dengan Pasal 476. “Itu (perbedaan tafsir) yang akan jadi pembahasan ke depan,” kata Bagja kepada wartawan usai RDP.

RDP selanjutnya, kata Bagja, juga akan membahas soal porsi kewenangan pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menangani tindak pidana pemilu. “Namun itu (soal porsi kewenangan) kan diatur dalam KUHP sehingga agak sulit kita bergerak ke situ. Tapi tentu akan dibahas lagi pada RDP selanjutnya,” kata dia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi