Kamis, 02/05/2024 - 05:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Kemenag: Hati-Hati dalam Kelola Zakat

ADVERTISEMENTS

Lembaga filantropi diatur dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (Perbaznas).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhibuddin mengatakan perlu ada kehati-hatian dalam pengelolaan dana umat atau zakat agar tetap menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga filantropi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Tentu kehati-hatian bagian azas dan prinsip mengelola dana filantropi, jadi kita tidak terjebak dalam politik uang, apalagi mendongkrak elektabilitas orang, sehingga mencederai kepercayaan publik,” ucapnya dalam diskusi Ruang Tengah Menangkal Pemanfaatan Dana Kedermawanan Publik untuk Kepentingan Elektoral, yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia mengatakan memasuki tahun politik 2024, ada peluang dana zakat menjadi potensi politik uang. Namun, Kemenag sebagai lembaga pengawasan terus menyuarakan netralitas kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan publik.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
PLN Dukung Pelayanan Angkot Listrik di Bogor

Lembaga filantropi juga diatur dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (Perbaznas) Nomor 1 Tahun 2018. Kementerian Agama juga memiliki edaran terkait kehati-hatian dalam pengelolaan dana umat.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Ia mengatakan jika kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengaturan dana umat ini tercederai, akan ada hukuman sosial. Yaitu masyarakat menjadi tidak mempercayai lagi pengelolaan dananya pada lembaga amil zakat.

Oleh karena itu, lembaga amil zakat dan Kemenag selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas. Ini agar tetap bisa membangun kepercayaan masyarakat yang berbanding lurus dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana yang berjalan sebaik-baiknya.

Berita Lainnya:
Gubernur Sumbar: Zakat Adalah Solusi untuk Permasalahan Umat

“Ketika ini sudah kita bangun baik-baik, lantas ada pencederaan sedikit saja, pasti akan terjadi progres dan masyarakat secara sendirinya akan mencegah kesadarannya kepada titik itu,” ucap Muhibuddin.

Ia juga memperingatkan pada semua pengelola zakat untuk tidak melalukan praktik-praktik yang melawan negara, dan yang intoleran akan ditindak sesuai syariat yang dijalankan. Ia mengatakan untuk mencegah terjadinya kasus penyelewengan dana tersebut perlu kolaborasi dengan aparat untuk penegakan aturan dan penindakan agar pergerakan zakat bisa diawasi.

“Kolaborasi penting, karena konteks pergerakan zakat kita ini harus diawasi agar bisa mendapatkan barokah,” ucapnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi